Kediri Memo.co.id
Tim Buser Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Suzuki Smash milik Triyahyanto (38) warga jl.HM Winarto Kelurahan Lirboyo Kecamtan Mojoroto Kota Kediri. Petugas berhasil membekuk dua pelaku curanmor,Rabu (26/10/16).
Kedua pelaku curanmor tersebut ditangakap ditempat yang berbeda, tersangka M.Andi warga desa Patok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri diringkus setelah mengantarkan tersangka Dicky ke SPBU Campurejo,tanpa disadari tersangaka Andi berhenti tepat di depan rumah korban,ketika korban mendengar suara sepeda motornya tersebut langsung menangkap tersangka Andi bersama ketua RT setempat.Sementera tersangka Dicky Sambara warga desan Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri,diringkus saat berada di masjid di desa Kolak Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat Triyahyanto pada Senin (17/10/16) lalu. Saat itu sekitar pukul 08.30 WIB korban mengetahui sepeda motornya yang diparkir di depan teras rumah telah hilang.
“Mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan mencari pelakunya berdasarkan keterangan saksi-saksi. Hingga akhirnya berhasil mengamankan M.Andi yang ditangkap oleh korban bersama Babinkamtibmas Lirboyo Aiptu Hadi S,”kata AKP Anwar Iskandar.
Tim buser melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati satu tersangka lagi Dicky mendapat informasi tersebut petugas melakukan pengejaran,petugas sempat kesulitan karena tersangka Dicky tempatnya berpindah pindah dan akhirnya petugas dapat meringkus tersangka Dicky saat berada di masjid di desa Kolak Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
“Dari hasil penyidikan petugas tersangka M.Andik sudah menjual 6 unit sepeda motor yang diterima dari tersangka Dicky, motor – motor tersebut sudah dijual melalui Media Sosial Facebook ,” ungkap AKP Anwar Iskandar.
AKP Anwar menambahkan dari penangkapan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki smash warna biru hitam.
Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dan Pasal 480 KUHP tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Anwar.(wing)