Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Dua Alap Alap Motor, Jual Motor Hasil Curian Via Facebook – Modusnya Diungkap Buser Polresta

A. Daroini
×

Dua Alap Alap Motor, Jual Motor Hasil Curian Via Facebook – Modusnya Diungkap Buser Polresta

Sebarkan artikel ini
Motor hasil curian ini dijual melalui Facebook

Tim buser melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati satu tersangka lagi Dicky mendapat informasi tersebut petugas melakukan pengejaran,petugas sempat kesulitan karena tersangka Dicky tempatnya berpindah pindah dan akhirnya petugas dapat meringkus tersangka Dicky saat berada di masjid di desa Kolak Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

“Dari hasil penyidikan petugas tersangka M.Andik sudah menjual 6 unit sepeda motor yang diterima dari tersangka Dicky, motor – motor tersebut sudah dijual melalui Media Sosial Facebook ,” ungkap AKP Anwar Iskandar.

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

AKP Anwar menambahkan dari penangkapan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki smash warna biru hitam.

Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dan Pasal 480 KUHP tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Anwar.(wing)

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim