Surabaya, Memo
Pada jalannya persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Kediri, Ir. Triyono Kutut Purwanto, M.M di Ruang Candra Pengadilan TP. Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya kini memasuki tahap baru, dengan agenda mendatangkan Ahli Pidana, Kamis (14/7/2022). Tapi, karena ahli pidana tersebut mengalami sakit, maka sidang diundur pekan depan.
Menurut Kajari Kota Kediri, melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, S.H., M.H, agenda sidang tersebut berlangsung secara online.
“Sidang Online dengan agenda Pemeriksaan Ahli Pidana dalam perkara atas nama terdakwa Ir. Triyono Kutut Purwanto, M.M No Reg: PDS-01/KDIRI/Ft.1/04/2022 dan terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri, S.Pd. No. Reg: PDS-02/KDIRI/Ft.1/04/2022 didampingi oleh Penasehat Hukum Dr. H. Nurbaedah, S.H, S.Ag, M.H.,M.H & Rekan dan Ari Pirwanto Yudono, S.H.,M.H. dalam Perkara TP. Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021,” katanya.