Memo, Surabaya
Pengajuan penganggaran dana hibah wisata religi Sabilu Taubah sebesar Rp 25 miliar ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi sorotan publik di tengah rentetan penanganan kasus korupsi hibah APBD Jatim yang menyeret puluhan pimpinan dan anggota DPRD Jatim.
Pengajuan bantuan anggaran untuk pembangunan kawasan wisata religi di Desa Karanggayam, Kabupaten Blitar tersebut kini berada dalam kaji ulang transparansi penganggaran daerah.
Pengusulan hibah fantastis ini mengemuka di tengah penyidikan lanjutan KPK atas skandal suap alokasi dana hibah Pokmas APBD Jatim yang berawal dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Perkara korupsi yang meluas hingga penetapan belasan legislator daerah sebagai tersangka tersebut memicu pengawasan ketat terhadap seluruh skema penyaluran dana hibah provinsi agar tidak kembali menjadi ajang penyalahgunaan wewenang.
Rencana pembangunan fasilitas keagamaan di Blitar itu sendiri digagas untuk mendirikan kawasan edukasi manasik haji terpadu, lengkap dengan bangunan masjid, replika Ka’bah, serta lintasan sai.
Wakil Bupati Blitar, Beky Herdihansah, membenarkan bahwa usulan anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut telah dikirimkan ke tingkat provinsi demi mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM lokal.
“Kita mau mendirikan wisata religi. Kemarin kita juga minta anggaran hibah dari provinsi dan sudah disetujui. Kita ajukan sebesar Rp 25 Miliar, disetujui berapa kita belum tahu. Namun, untuk persetujuan akhir, jumlah berapa belum diputuskan. Mungkin akan dibahas dahulu oleh Gubernur Jatim bersama anggota DPRD Jawa Timur,” ujar Beky.
Mekanisme pembahasan anggaran antara Pemprov dan DPRD Jawa Timur kini dituntut menerapkan prinsip akuntabilitas mutlak guna menghindari potensi pemotongan maupun penyimpangan dana.
Publik mendesak agar verifikasi proposal hibah Majelis Ta’lim Sabilu Taubah asuhan Muhammad Iqdam Kholid (Gus Iqdam) dilakukan secara obyektif berdasarkan aturan hukum pengadaan APBD yang berlaku.
Penetapan nilai akhir permohonan dana hibah wisata religi Sabilu Taubah sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi Badan Anggaran DPRD Jatim dan Pemprov Jatim. Transparansi proses penganggaran ini menjadi ujian penting bagi pemerintah daerah dalam menjamin penggunaan dana publik yang bersih serta tepat sasaran.












