Example floating
Example floating
Metropolis

Booster Jadi Persyaratan Perjalanan dan Kegiatan Yang Libatkan Massa

A. Daroini
×

Booster Jadi Persyaratan Perjalanan dan Kegiatan Yang Libatkan Massa

Sebarkan artikel ini
Vaksin Booster akan Jadi Syarat Izin Perjalanan

Jakarta, Memo

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menetapkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan, maupun kegiatan yang melibatkan ramai orang.

Baca Juga: Wah, LRT Jabodebek Resmi Beroperasi dengan Tarif Fantastis Rp1!

Dijelaskannya, penerapan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pencapaian vaksinasi booster yang masih rendah, dan jauh dari target.

“Jadi tadi arahan bapak Presiden untuk di airport (bandara) disiapkan untuk vaksinasi  dosis ketiga,” kata Airlangga usai rapat kabinet terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Ini Sejumlah Kegiatan Keluarga Sebagai Pengisi Libur Panjang

Airlangga mengungkapkan, untuk wilayah di luar Jawa Bali, masih ada sejumlah daerah dengan tingkat vaksinasi Covid-19 di bawah 50 persen untuk dosis kedua. Sementara, untuk dosis ketiga rata-rata masih di bawah 20 persen.

“Untuk luar Jawa Bali di bawah 50 persen Maluku, Papua, dan Papua Barat untuk dosis 2. Rata-rata dosis 3 masih dibawah 20 persen,” jelasnya.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

“Terkait dengan capaian vaksinasi ini yang diminta bapak Presiden, baik dosis satu, dua, dan tiga untuk terus juga dinaikkan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, kebijakan ini diambil karena orang Indonesia perlu pendekatan sosial semacam itu. 

“Jadi mungkin arahan beliau (Presiden, Red) coba dicari pendekatan-pendekatan sosial yang inovatif agar masyarakat Indonesia menjadi semangat di booster kembali,” sebutnya.