Example floating
Example floating
Metropolis

Booster Jadi Persyaratan Perjalanan dan Kegiatan Yang Libatkan Massa

A. Daroini
×

Booster Jadi Persyaratan Perjalanan dan Kegiatan Yang Libatkan Massa

Sebarkan artikel ini
Vaksin Booster akan Jadi Syarat Izin Perjalanan

Jakarta, Memo

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menetapkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan, maupun kegiatan yang melibatkan ramai orang.

Baca Juga: Wah, LRT Jabodebek Resmi Beroperasi dengan Tarif Fantastis Rp1!

Dijelaskannya, penerapan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pencapaian vaksinasi booster yang masih rendah, dan jauh dari target.

“Jadi tadi arahan bapak Presiden untuk di airport (bandara) disiapkan untuk vaksinasi  dosis ketiga,” kata Airlangga usai rapat kabinet terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Airlangga mengungkapkan, untuk wilayah di luar Jawa Bali, masih ada sejumlah daerah dengan tingkat vaksinasi Covid-19 di bawah 50 persen untuk dosis kedua. Sementara, untuk dosis ketiga rata-rata masih di bawah 20 persen.