Jombang, Memo
Polisi gagal menangkap MSAT, anak kiai Jombang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencabulan. Kapolres Jombang Bertemu Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah, KH Muchtar Mukti,'” Demi kejayaan Indonesia Raya. Untuk kebaikan kita bersama. Masalah fitnah ini, masalah keluarga,”
Seiring dengan upaya itu beredar video secara berantai pertemuan antara Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat dengan Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah Kiai Muchtar Mu’ti, Minggu (3/7/2022) malam.
Pertemuan itu di teras rumah kiai asal Ploso tersebut. Kiai Muchtar mengenakan baju putih dengan sorban warna coklat melingkar di lehernya. Dia didampingi istrinya Shofwatul Ummah.
Sedangkan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhdayat berada di sebelah kiri. Dia duduk menekuk lutut. Kapolres yang berseragam lengkap dan mengenakan peci hitam ini menyimak ungkapan yang disampaikan kiai Muchtar. Di depan mereka nampak ratusan jemaah shiddiqiyyah ikut menyimak.
Di akhir pernyataannya, Kiai Muchtar mengucapkan pekik ‘Allahu Akbar’ yang disambut pekik serupa oleh jamaah yang memadati halaman. “Demi untuk keselamatan kita bersama. Demi kejayaan Indonesia Raya. Untuk kebaikan kita bersama. Masalah fitnah ini, masalah keluarga,” ujar Kiai Muchtar.
“Untuk itu kembalilah ke tempat masing-masing. Jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah. Semuanya adalah fitnah. Allahu Akbar, itu saja,” kata Kiai Muchtar yang disambut pekik Allahu Akbar oleh pengikutnya yang berada di halaman.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat tak memberikan komentar ketika dimintai konfirmasi melalui WA (WhatsApp), terkait video tersebut.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat.
Diantaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Apalagi status MSA sudah menjadi DPO sejak beberapa waktu lalu.