Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau langsung menahan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas , Irwan Effendi, dan dua mantan stafnya, Senin (21/3/2022).
Kedua mantan stafnya itu yakni, mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Muhammad Rivai, serta mantan Staf Bidang GTK Disdik Mura Rosa.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), yaknoi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.
Setelah sekitar kurang lebih enam jam dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik tindak Pidana Korupsi Kejari Lubuklinggau sebagai saksi, dan selanjutnya setelah digelar ketiganya ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri












