Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Infobis

Ada Kebijakan Migor, Ombudsman: Kok Malah Makin Mahal dan Langka

A. Daroini
×

Ada Kebijakan Migor, Ombudsman: Kok Malah Makin Mahal dan Langka

Sebarkan artikel ini
alexametrics

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan sepanjang Januari-Februari 2022, untuk meredam lonjakan harga minyak goreng . Sebagaimana diketahui, kelangkaan minyak goreng telah terjadi sejak awal tahun 2022.

Kebijakan yang diberlakukan itu terbit melalui Permendag Nomor 1, 3, 6 dan 8 Tahun 2022 yang mengikat soal domestic market obligation (DMO), domestic price obligaton (DPO) dan juga harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Enam Program Bansos Serentak Mulai April 2026

Namun, apakah kebijakan tersebut berhasil untuk menurunkan harga minyak goreng?

Untuk melihat hasil dari kebijakan tersebut, Ombudsman RI pun melakukan pemantauan terhadap sejumlah pasar dan ritel, baik modern dan tradisional di seluruh Indonesia. Tepatnya adalah 274 lokasi pemantauan.

Baca Juga: Strategi Efisiensi Energi Pemerintah Lewat Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

Dari hasil pantauan itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pun memberikan bahwa isu minyak goreng saat ini telah bergeser. Kali ini bukan hanya soal mahal saja, tapi juga merembet kepada kelangkaan bahan pokok tersebut.

“Bulan sebelumnya (Januari-Februari) migor tersedia tapi harga mahal, di pasar manapun ada, tak terjadi kelangkaan tapi mahal,” jelas dia dalam telekonferensi pers dikutip, Rabu (15/3).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Terbaru Jelang Pencairan Tahap II April