Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan sepanjang Januari-Februari 2022, untuk meredam lonjakan harga minyak goreng . Sebagaimana diketahui, kelangkaan minyak goreng telah terjadi sejak awal tahun 2022.
Kebijakan yang diberlakukan itu terbit melalui Permendag Nomor 1, 3, 6 dan 8 Tahun 2022 yang mengikat soal domestic market obligation (DMO), domestic price obligaton (DPO) dan juga harga eceran tertinggi (HET).
Namun, apakah kebijakan tersebut berhasil untuk menurunkan harga minyak goreng?