Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Puluhan massa aliansi LSM Kediri Raya menuntut Kejari Kabupaten Kediri Lakukan Kasasi

A. Daroini
×

Puluhan massa aliansi LSM Kediri Raya menuntut Kejari Kabupaten Kediri Lakukan Kasasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Aksi Aliansi LSM saat melakukan Demo

Foto: Aksi Aliansi LSM saat melakukan Demo
Foto: Aksi Aliansi LSM saat melakukan Demo

Kediri Memo.co.id
Puluhan masa dari aliansi LSM di Kediri Raya melakukan unjuk rasa, menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri untuk melakukan kasasi,  Kamis (25/8). Hal ini berkaitan dengan vonis banding Kejari Kabupaten Kediri atas kasus Sony Sandra yang menyatakan bersalah namun nihil hukuman.

Dari pantauan dilapangan sekitar pukul 10.00 WIB puluhan massa menggeruduk Kejaksaan Negeri Kediri, dengan membawa spanduk yang bertuliskan “ Hukum Tumpul di Atas dan Tajam di Bawah,”

Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung

Dalam orasinya mereka meminta agar Kejari Kediri segera melakukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Surabaya atas kasus pencabulan yang dilakukan SS.

“ Disini kita meminta kepastian dan sikap dari kejaksaan Kabupaten Kediri. Langkah-langkah lanjut dan kongkrit yang diambil dalam rangka pembebasan Sindar dari ancaman pelaku kekerasan seksual pada anak dibawah umur,” ungkap Jeannie Maria, koordinator aksi dalam orasinya.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Untuk diketahui Pengadilan Tinggi Surabaya telah memvonis banding yang dilakukan Kejari Kabupaten Kediri atas Kasus Sony Sandra. Dalam vonis tersebut Pengadilan Tinggi menyatakan Sony Sandra dinyatakan bersalah namun nihil hukuman.

Dalam putusan banting itu pula Sony juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 5 bulan kurungan. Padahal sebelumnya pada vonis persidangan di Pengadilan Negeri Kediri Sony Sandra divonis bersalah dan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta