Example floating
Example floating
Hukum

Maling Ponsel di Beberapa Lokasi di Madiun, Remaja Ini Diringkus

A. Daroini
×

Maling Ponsel di Beberapa Lokasi di Madiun, Remaja Ini Diringkus

Sebarkan artikel ini
Maling Ponsel di Beberapa Lokasi di Madiun, Remaja Ini Diringkus

Madiun, Memo | Maling Ponsel di Beberapa Lokasi di Madiun, Remaja Ini Diringkus |

Satuan Reskrim Polres Madiun menangkap seorang remaja pelaku pencurian telepon seluler yang melakukan aksinya di sejumlah tempat di wilayah Madiun, Jawa Timur.”Tersangka ini masih di bawah umur, karenanya tidak kami hadirkan dalam kegiatan pers rilis kali ini,” ujar Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan kepada wartawan di Madiun, Kamis.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Sesuai data, tersangka adalah anak AYPP usia 16 tahun yang beralamat rumah di Jalan Camar I Nomor 10 Lanud Iswahjudi Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Tersangka AYPP melakukan pencurian HP di sejumlah lokasi, di antaranya toko HP di Dusun Pandean, Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan di toko fotografi di Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

“Pelaku mencuri HP pemilik toko yang ditaruh di meja kasir saat ditinggal salat oleh korban,” kata Jury.

Aksi pelaku berakhir saat petugas yang melakukan pengusutan melihat unggahan penjualan ponsel di media sosial. Ponsel yang dijual tersebut memiliki tipe dan nomor Imei yang sama dengan milik para korban.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri