Madiun, Memo | Maling Ponsel di Beberapa Lokasi di Madiun, Remaja Ini Diringkus |
Sesuai data, tersangka adalah anak AYPP usia 16 tahun yang beralamat rumah di Jalan Camar I Nomor 10 Lanud Iswahjudi Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Tersangka AYPP melakukan pencurian HP di sejumlah lokasi, di antaranya toko HP di Dusun Pandean, Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan di toko fotografi di Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
“Pelaku mencuri HP pemilik toko yang ditaruh di meja kasir saat ditinggal salat oleh korban,” kata Jury.
Aksi pelaku berakhir saat petugas yang melakukan pengusutan melihat unggahan penjualan ponsel di media sosial. Ponsel yang dijual tersebut memiliki tipe dan nomor Imei yang sama dengan milik para korban.
Lebih lanjut, AKBP Jury menjelaskan pelaku sebelumnya pernah beberapa kali menjalani hukuman diversi sebanyak 5 kali karena perkara pencurian rokok.
Pelaku juga pernah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IA Blitar selama satu tahun.
Untuk melakukan penyidikan kasus tersebut, Polres Madiun melibatkan sejumlah pihak termasuk Bapas Madiun. Hal itu sesuai ketentuan karena pelaku masih di bawah umur sehingga harus mendapatkan pendampingan.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












