Satreskrim Polresta Sidoarjo, meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, berinisial IR (53). Tersangka ditangkap, atas dugaan korupsi dana desa yang dilakukan selama menjabat, sehingga merugikan negara sekitar Rp174 juta.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, dalam melakukan aksinya tersangka selalu meminta dana desa yang diambil oleh bendahara desa dari bank, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kasus dugaan korupsi dana desa ini berhasil diungkap, setelah kami memeriksa catatan keuangan yang ditulis bendahara desa, dan bekerjasama dengan pihak pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.
Dana desa yang ditilep oleh tersangka, merupakan anggaran tahun 2017. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jika tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.