Example floating
Example floating
Peristiwa

Tilep Dana Desa Rp174 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades Diringkus Polisi

A. Daroini
×

Tilep Dana Desa Rp174 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tilep Dana Desa Rp174 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades Diringkus Polisi

Satreskrim Polresta Sidoarjo, meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, berinisial IR (53). Tersangka ditangkap, atas dugaan korupsi dana desa yang dilakukan selama menjabat, sehingga merugikan negara sekitar Rp174 juta.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, dalam melakukan aksinya tersangka selalu meminta dana desa yang diambil oleh bendahara desa dari bank, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Tragedi Berdarah Bus Indorent Jakarta Malang Terguling di Tol Ngawi Pramugari Tewas dan 32 Penumpang Luka Akibat Kecelakaan Tunggal

“Kasus dugaan korupsi dana desa ini berhasil diungkap, setelah kami memeriksa catatan keuangan yang ditulis bendahara desa, dan bekerjasama dengan pihak pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.

Dana desa yang ditilep oleh tersangka, merupakan anggaran tahun 2017. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jika tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Waspada Kesehatan Kasus Leptospirosis Naik di Awal 2026 Musim Hujan Jadi Faktor Utama Penyebaran Bakteri Kencing Tikus di Jawa Timur