Example floating
Example floating
Peristiwa

Tilep Dana Desa Rp174 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades Diringkus Polisi

×

Tilep Dana Desa Rp174 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tilep Dana Desa Rp174 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades Diringkus Polisi
Example 468x60

Satreskrim Polresta Sidoarjo, meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, berinisial IR (53). Tersangka ditangkap, atas dugaan korupsi dana desa yang dilakukan selama menjabat, sehingga merugikan negara sekitar Rp174 juta.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, dalam melakukan aksinya tersangka selalu meminta dana desa yang diambil oleh bendahara desa dari bank, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kasus dugaan korupsi dana desa ini berhasil diungkap, setelah kami memeriksa catatan keuangan yang ditulis bendahara desa, dan bekerjasama dengan pihak pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.

Dana desa yang ditilep oleh tersangka, merupakan anggaran tahun 2017. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jika tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Gunung Ibu Siaga! Letusan Dahsyat Lontarkan Abu Vulkanik 1.000 Meter, Warga Diimbau Waspada

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.