Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Tilep Dana Desa Rp174 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades Diringkus Polisi

A. Daroini
×

Tilep Dana Desa Rp174 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tilep Dana Desa Rp174 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades Diringkus Polisi

Satreskrim Polresta Sidoarjo, meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, berinisial IR (53). Tersangka ditangkap, atas dugaan korupsi dana desa yang dilakukan selama menjabat, sehingga merugikan negara sekitar Rp174 juta.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, dalam melakukan aksinya tersangka selalu meminta dana desa yang diambil oleh bendahara desa dari bank, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Kasus dugaan korupsi dana desa ini berhasil diungkap, setelah kami memeriksa catatan keuangan yang ditulis bendahara desa, dan bekerjasama dengan pihak pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.

Dana desa yang ditilep oleh tersangka, merupakan anggaran tahun 2017. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jika tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini