Musibah tenggelamnya kapal angkut Pengayoman IV di perairan Cilacap pada 17 September, memasuki babak baru. Polres Cilacap yang menangani perkara ini resmi menetapkan SA (53), nakhoda kapal sebagai tersangka.
“Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (27/9/2021) malam.
Kombes M Iqbal menerangkan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut. Di antaraya memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti. “Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.
Ditambahkannya, polisi saat ini berupaya maksimal menuntaskan kasus ini. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan masih dalam proses.
Seperti diketahui, kapal angkut Pengayoman IV milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham terbalik dan tenggelam pada Jumat 17 September sekira pukul 09.00 WIB.
Kapal tersebut tengah menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan dengan mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan.
Di tengah perjalanan, kapal terlihat oleng karena gangguan angin kencang serta ombak yang besar dan kuat. Akibat musibah itu, 7 orang menjadi korban. Lima korban ditemukan selamat oleh tim SAR dan dua orang dinyatakan meninggal dunia.