Kediri Memo.co.id
Deby setiono (23) seorang penjual kopi warga desa Pule Kec.Kandat Kabupaten kediri ditangkap anggota Sat Reskoba Polres Kediri dirumahnya, Senin 18/7/2016.
Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, dalam operasi penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis pil dobel LL sebanyak 2810 beserta 1 buah HP merek Nokia, ungkapnya Selasa 19/7/2016.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pil itu didapatkan dari temanya yang bernama Kancil yang kini masih buron.
“Menurut tersangka Deby Setiono pemilk serta pengedar pil jenis dobel LL di dapatkan dari temannya kancil yang kini masih buron, “jelas AKP Bowo Wicaksono.
Masih menurut AKP Bowo Wicaksono,”untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di balik jeruji Polres Kediri,dan terancam pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara karena mengedarkan produk farmasi tanpa ijin,”pungkas AKP Bowo Wicaksono.(Bm/Wing)