Example floating
Example floating
Metropolis

Penerapan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Malang masih perlu kajian

A. Daroini
×

Penerapan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Malang masih perlu kajian

Sebarkan artikel ini
Penerapan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Malang masih perlu kajian

Malang, Memo | Penerapan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Malang masih perlu kajian| Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, menyatakan bahwa rencana penerapan ganjil genap untuk kendaraan bermotor di daerah ini masih membutuhkan kajian dan pembahasan lebih mendalam.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan sebelum aturan ganjil genap kendaraan bermotor diberlakukan di wilayah Kota Malang masih ada prosedur panjang yang harus dilakukan, termasuk melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan.

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

“Itu masih wacana, dan harus memiliki prosedur panjang. Masih ada rapat-rapat yang harus dilalui,” kata Budi di Malang, Jumat.

Budi menjelaskan pembahasan tersebut perlu dilakukan bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Malang, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk dengan Pemerintah Kota Malang.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Selain itu, pemberlakuan aturan ganjil genap kendaraan bermotor tersebut akan dibahas dan dikaji bersama para akademisi di wilayah Kota Malang. Pembahasan tersebut perlu melibatkan para pelaku usaha, termasuk para pengemudi ojek daring.

Selain itu, lanjutnya, perlu ditinjau dan dikaji terkait sarana serta prasarana di wilayah Kota Malang. Setelah seluruh langkah tersebut dilakukan, penetapan terkait aturan ganjil genap akan diajukan untuk dijadikan Peraturan Wali Kota.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Peraturan wali kota itu berkaitan dengan letak rambu-rambu lalu lintas pada saat pelaksanaan aturan ganjil genap, termasuk waktu penerapan. Rencananya, ada lima hingga enam titik yang akan diberlakukan aturan ganjil genap.

“Terkait masalah ganjil genap ini baru wacana, akan kita laksanakan, atau tidak dalam kegiatan pembatasan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Budi menambahkan bahwa rencana penerapan ganjil genap kendaraan bermotor diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Kota Malang. Namun, pada intinya penerapan tersebut perlu skema dan persiapan yang matang.

“Itulah gunanya kita mencegah. Termasuk mencegah terjadinya pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia,” tutup Budi.