Jember, Memo
Hardi Rofiq Nasution, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku pernah meminjam uang Rp 1 juta dari perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Saya coba pinjam Rp 1 juta, yang masuk ke rekening saya kurang lebih cuma Rp 700 ribu. Potongannya berarti kurang lebih 30 persen. Bunganya Rp 56 ribu per hari,” kata Nasution.
Nasution sempat menanyakan masalah bunga itu, karena tidak diatur dalam perjanjian. “Memang tidak diatur, Pak. Memang ketentuannya begini,” katanya menirukan pernyataan pengelola pinjol.
Berbeda dengan perjanjian di bank umum yang memiliki jangka waktu masa angsuran pengembalian, pinjol tidak mengenal itu. “Batas waktu kapan (pembayaran angsuran) tidak diatur. Kadang seminggu sudah ditagih. Kalau pegawai kan menunggu gajian (untuk membayar angsuran kredit). Belum gajian sudah ditagih,” kata Nasution.
Ini yang membuat praktik pinjaman bunga berbunga pinjol tak ubahnya lingkaran setan. “Begitu ditagih uang sejuta tadi, untuk membayar dia mengklik (pinjaman) yang lain. Kalau seperti itu, kemampuan orang ada batasnya,” kata Nasution.
Nasution mengatakan, aplikasi pinjol biasanya memiliki tautan satu dengan yang lain. “Bisa jadi itu milik satu orang. Tapi dia punya beberapa link (tautan) agar yang bersangkutan (bisa) diarahkan (meminjam). Kalau lama-lama (jumlah pinjaman) jadi banyak, gelap mata dia,” katanya.
Setelah mengetahui cara kerja pinjol ilegal, Nasution langsung menutup pinjaman itu dengan membayar Rp 1,056 juta. “Kalau tidak mencoba, saya tidak akan bisa cerita,” katanya.
Masalah pinjol ilegal memang menjadi perhatian, setelah ER (23), seorang perempuan warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember, ditemukan mati gantung diri, Jumat (20/8/2021). Misteri balik kematian ER semakin terkuak, setelah polisi menemukan sejumlah aplikasi pinjaman online dalam ponselnya.
“Saat HP ada di tangan kami, banyak sekali telepon berdering dari bankir pinjaman online ini. Nominal utangnya tidak disebut rinci. Tapi dalam wasiat itu disebutkan, untuk menutup utang itu, agar ibunya menjual sepeda motornya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Balung Ajun Komisaris Sunarto.
OJK Jember langsung mengontak Polsek Balung. “Paling tidak kami dapat data awal untuk investigasi lebih lanjut. Memang yang bersangkutan dari HP-nya ada indikasi semacam tagihan debt collector pinjol ilegal. Ada kurang lebih 15 aplikasi pinjol, satu legal. Total nominal pinjaman sekitar Rp 43 juta sekian. Mungkin pressure bagian penagihan yang tidak pakai kode etik, orang gelap mata,” kata Nasution