Example floating
Example floating
Metropolis

Masa Darurat Covid, Bos PT Masih Kerjakan Karyawan, Jadi Tersangka

A. Daroini
×

Masa Darurat Covid, Bos PT Masih Kerjakan Karyawan, Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bos PT Masih Kerjakan Karyawan, Jadi Tersangka
Bos PT Masih Kerjakan Karyawan, Jadi Tersangka

Jakarta, Memo

Polisi melakukan penegakan hukum pada dua perusahaan yang melanggar PPKM Darurat di kawasan Jakarta Pusat sebagaimana viral di dunia maya karena perusahaan tersebut ditegur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tiga petinggi di dua perusahaan itu ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19: Upaya Pemerintah dan Realisasi Anggaran

“Satgas Gakkum sudah melakukan pengecekan. Sekarang masih terus berjalan. Kemarin kita mengamankan dua perusahaan dan sudah beberapa orang kita tetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (7/7/2021).

Dari PT DPI yang beralamat di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, Satgas Gakkum awalnya mengamankan 9 orang di lokasi. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan dua petinggi PT DPI akhirnya ditetapkan tersangka.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

“Pertama inisialnya RRK, laki-laki, dia ini direktur utamanya dan yang kedua itu AHV, dia manajer HR dari PT DPI. Sedangkan dari PT LMI berinisial SD, perempuan selaku CEO,” jelasnya.

Sementara, dari PT LMI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat awalnya polisi mengamankan lima orang hingga akhirnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SD selaku CEO dari PT LMI. Dua perusahaan nonesensial dan nonkritikal tersebut ditindak lantaran masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor.

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

“Tiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tegas Yusri.