Example floating
Example floating
Metropolis

Masa Darurat Covid, Bos PT Masih Kerjakan Karyawan, Jadi Tersangka

A. Daroini
×

Masa Darurat Covid, Bos PT Masih Kerjakan Karyawan, Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bos PT Masih Kerjakan Karyawan, Jadi Tersangka
Bos PT Masih Kerjakan Karyawan, Jadi Tersangka

Jakarta, Memo

Polisi melakukan penegakan hukum pada dua perusahaan yang melanggar PPKM Darurat di kawasan Jakarta Pusat sebagaimana viral di dunia maya karena perusahaan tersebut ditegur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tiga petinggi di dua perusahaan itu ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19: Upaya Pemerintah dan Realisasi Anggaran

“Satgas Gakkum sudah melakukan pengecekan. Sekarang masih terus berjalan. Kemarin kita mengamankan dua perusahaan dan sudah beberapa orang kita tetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (7/7/2021).

Dari PT DPI yang beralamat di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, Satgas Gakkum awalnya mengamankan 9 orang di lokasi. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan dua petinggi PT DPI akhirnya ditetapkan tersangka.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya