Example floating
Example floating
Peristiwa

Kakak dan Adiknya Sama sama Pengedar Sabu sabu

A. Daroini
×

Kakak dan Adiknya Sama sama Pengedar Sabu sabu

Sebarkan artikel ini
Kakak dan Adiknya Sama sama Pengedar Sabu sabu
Kakak dan Adiknya Sama sama Pengedar Sabu sabu

Jombang, Memo |

Kakak dan adiknya sama sama pengedar sabu sabu. Rumahnya di Desa Mojoduwur Mojowarno Jombang, kerap dijadikan transaksi narkoba. Polsek setempat sudah lama mengendus kegiatan kakak beradik itu, hingga keduanya berujung menjadi penghuni tahanan.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Kapolsek Mojowarno Polres Jombang Jombang AKP Yogas, memberikan informasi terkait dengan kakak beradik tersebut. Pada Kamis, 03 juni 2021 sekitar jam 01.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa dirumah kedua tersangka sering digunakan untuk transksi narkoba.

Anggota di POlsek Mojowarno melakkukan investigasi dan mengumpulkan informasi sebanyak banyaknya untuk memastikan kegiatan yang dilakukan oleh kakak dan adiknya itu. Setelah lengkap, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka dirumahnya.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Kapolsek Mojowarno itu menambahkan, polisi mendapati barang bukti dirumah tersangka berupa alat hisap sabu serta 15 paket isi sabu dengan total 3,6 gram.

Karena mengedarkan sabu, kakak beradik bernama IQBAL dan FAIRUZ warga Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dibekuk polisi dirumahnya, pada hari Rabu 3 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dibawa ke Polsek Mojowarno beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. IQBAL dan FAIRUZ disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara