Pasuruan, Memo |
Korupsi dana bantuan pesantren, 5 pengurus pondok pesantren ditahan. Diduga, mereka melakukan tindakan korupsi dana bantuan operasional (BOP) dari Kementerian Agama , dengan total dana yang dikorup sebesar Rp. 300 juta.
Kelima pengurus pondok pesantren di Pasuruan Jawa Timur, diduga telah dana operasional pendidikan ( BOP ). Dari kelima tersangka, dua diantaranya adalah pengurus pondok pesantren, yang mendapatkan dana dari pemerintah.
Bantuan Dana BOP 2020 Untuk Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren Dikorupsi Pengurus Santri
Bantua dana yang dikorup adalah dana bantuan BOP pada tahun 2020 lalu untuk alokasi dana Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren se Kota Pasuruan. Mereka memotong bantuan dana masing masing berkisar 20 prosen hingga 30 prosen.
5 Pengurus Pondok Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan , Jawa Timur ( Jatim ) akhirnya menjebloskan 5 orang santri yang juga pengurus pondok pesantren dan diniah atau madin ke dalam tahanan karena diduga telah melakukan tindakan korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI .
Ironisnya, para tersangka dari pengurus madarasah diniah dan pesantren ini tega memotong uang bantuan berkisar 20-30% dengan meraup keuntungan ratusanjuta rupiah.