Example floating
Example floating
Home

ICW Desak Risma Mundur dari Jabatan Walikota, Jokowi Restui Rangkap Jabatan dan Langgar Undang Undang

×

ICW Desak Risma Mundur dari Jabatan Walikota, Jokowi Restui Rangkap Jabatan dan Langgar Undang Undang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo |

Rangkap jabatan Risma, sebagai Menteri Sosial dan Walikota Surabaya, dianggap Indonesia Corruption Watch ( ICW ), sebagai pejabat publik yang tidak tahu malu dan tidak tahu aturan perundang undangan. Anehnya, Risma mengaku sudah mendapat restu dan izin dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

“Bila Risma tidak mengundurkan diri, maka dia tidak layak menjadi pejabat publik apapun. Ini juga harus jadi perhatian Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan,” keterangan peneliti ICW Wana Alamsyah dan Egi Primayogha dalam siaran pers Rabu, 23 Desember 2020.

Rangkap jabatan, jelas melanggar Undang Undang, yaitu UU no 23 tahun 2014 dan UU no 39 tahun 2008. Dalam pasal pasal serta klausul di dua undang undang tersebut, sama sama menyebutkan bahwa baik siapapun yang menjabat sebagai menteri atau kepala daerah / walikota, tidak boleh rangkap jabatan dengan jabatan politik lainnya.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Dalam keterangan pers, ICW menjelaskan bahwa Risma , baik sebagai Walikota atau sebagai Menteri, posisinya jelas bertentangan dan melanggar dua Undang Undang tersebut. Apalagi, dengan dua undang undang tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan izin dan restu, untuk rangkap jabatan. “Ini menunjukkan, baik sebagai Walikota atau Menteri, posisi Risma bertentangan dua UU itu,” tulis ICW.

Dalam Undang undang yang disebutkan ICW, pertama adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Wali Kota disebut sebagai pejabat negara.

Lantas, apa yang membuat Risma nekat minta restu dan izin Jokowi dan tetap rangkat jabatan sebagai Walikota Surabaya. Risma mengatakan, alasannya belum bisa meninggalkan Surabaya karena masih ingin meresmikan sejumlah tempat yang dibangun semasa pemerintahannya. Dua di antaranya jembatan serta museum olahraga.

“Saya ada buat jembatan ada air mancurnya, sayang kalau saya enggak resmikan itu, saya cuma ingin pulang itu. Sama meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, ada raketnya Alan Budi Kusuma, saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya,” ujar Risma. ( ed )