Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi di Kediri, Sita Pil Dobel L Sebanyak 132 Ribu dari Jaringan Lintas Kota

A. Daroini
×

Polisi di Kediri, Sita Pil Dobel L Sebanyak 132 Ribu dari Jaringan Lintas Kota

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Kediri, Memo

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Kozinatul Asror alias Tejek (34) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri. Pelaku yang diduga mengedarkan pil dobel L.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 132 ribu butir pil dobel L.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono S.I.K mengatakan petugas Satresnarkoba menangkap pelaku berawal melakukan penyelidikan tindak lanjut Informasi dari masyarakat. “Untuk pelaku diamankan dirumahnya.,” ucap AKBP Lukman S.I.K, Senin (10/8/2020).

AKBP Lukman S.I.K, menuturkan, dia memperoleh barang haram tersebut dari salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pati, Jawa Tengah (Jateng). “Jadi, pelaku ini dia memperoleh barang atau paket dari seseorang melalui ekspedisi bus. Ini merupakan jaringan LP di Pati,” tutur AKBP Lukman S.I.K.

Baca Juga: Duka Bencana Petang Di Kepuhkembeng Jombang Puting Beliung Rusak Rumah Musala Dan Warung Kopi Hingga Warga Alami Trauma

Lebih lanjut AKBP Lukman S.I.K menjelaskan, mengenai jumlah barang bukti yang disita oleh petugas Satresnarkoba dari pelaku sebanyak 132.000 pil dobel L.

Dari pengakuannya, dia menerima barang secara bertahap, mulai 5 Agustus sebanyak 25.000 pil dan sudah diedarkan. Pelaku kemudian kembali menerima 27.000 butir pil dobel L padahal sebelum menerima dua kiriman ini, dia sudah menerima 105.000 butir pil dobel L.