Jakarta, Memo
Saat ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang digegerkan tentang gaji ke-13 mereka yang sampai saat ini belum lagi turun. Padahal sebelum-belumnya gaji ke-13 ini cair di setiap bulan Juli bertepatan dengan masuk tahun ajaran baru sekolah.
Hingga saat ini pun pemerintah belum juga mengumumkan kapan gaji ke-13 para PNS ini diturunkan. Sedangkan tahun ajaran baru kemungkinan akan dimulai pada pertengan bulan ini.
Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan pun berkata “Sejauh ini masih belum ada keputusan yang diambil, nanti sesegera mungkin akan ada penjelasan secara resmi.” Minggu (5/7/2020).
Yustinus sendiri sebelumnya pernah berkata bahwa gaji ke-13 kemungkinan akan diputuskan pada bulan Oktober, sedangkan pencairan atau realisasinya akan dilaksanakan pada bulan November atau bulan Desember. Langkah ini terpaksa dilakukan karena pemerintah yang saat ini sedang disibukkan dengan penanganan dampak pandemi COVID-19.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga prioritas, yang prioritasnya saat ini yaitu penanganan dampak pandemi COVID-19 terutama bantuan sosial dan dukungan untuk UMKM,” tambahnya.
Lalu bagaimana cara menghitung gaji ke-13?