Memo, Jakarta — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan komitmen penuhnya untuk mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, AKBP Edy Herwiyanto.
Proses pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini dipastikan berjalan secara objektif tanpa adanya keistimewaan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa institusinya menerapkan prinsip kesetaraan di depan hukum serta menolak segala bentuk impunitas bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Kasus yang melibatkan perwira menengah tersebut kini tengah didalami secara mendalam oleh tim penyidik internal.
“Sekarang sedang lagi dalam perjalanan pemeriksaan di Divpropam. Saya pikir itu, nanti kita lihat lagi perkembangan berikutnya,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan resmi di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, Isir menekankan bahwa pimpinan tinggi Polri tidak akan mentolerir keterlibatan anggota dalam kasus rasuah. Seluruh tahapan penegakan hukum dijanjikan bakal transparan demi menjaga akuntabilitas publik.
“Terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi yang melibatkan personel Polri, Bapak Kapolri selalu berkomitmen untuk melakukan tindakan secara tegas. Secara prinsip, personel yang kemudian terbukti tidak ada impunitas, tidak ada perlakuan yang istimewa,” tegas Isir.
Sebelumnya, buntut dari proses pemeriksaan etik dan dugaan pelanggaran tersebut, AKBP Edy Herwiyanto telah resmi dicopot dari jabatan strukturalnya di Polda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim tertanggal 29 Oktober 2026. Pergeseran status penugasan ini dilakukan untuk mempermudah jalannya proses investigasi lanjutan di tingkat Mabes Polri.












