[ad_1]
Kediri, Memo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Kediri, yang beralamatkan di Jalan Pamenang No. I Kediri. Secara resmi mereles surat dalam grup chat Whatapps KPU, jawaban surat rekomendasi Bawaslu terkiat lembaga Akurasi Survei Terukur Indonesia (ASTI) yang mereles hasil survei beberapa bulan yang lalu.
Melalui Divisi Peran serta Masyarakat (Parmas) Nanang Qosim, KPU Kab Kediri secara resmi membalas surat rekomendasi dari Bawaslu, Senin (2/3/2020) siang
Dalam relesnya yang berisi, Menyikapi surat BAWASLU Kabupaten Kediri Nomor 028/K.JI-09/PM.05.02//2020 Tanggal 22 Pebruari 2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan oleh Lembaga Survei Terukur Indonesia (ASTI).
Dengan mempedomani Peraturan KPU RI Nomer 8 tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan Atau Walikota Dan Wakil Walikota berikut kami sampaikan,
The post KPU Kabupaten Kediri Beri Jawaban Surat Rekomendasi Bawaslu terkiat ASTI appeared first on Memo Kediri |.