Jakarta, Memo.co.id
Penyidikan terhadap dugaan korupsi Pulau Reklamasi di Pulau C dan D, terus berlanjut. Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, berencana memeriksa 20 anggota komisi C DPRD DKI dan pimpinan DPRD setempat. Alasan polisi memeriksa keduapuluh anggota DPRD karena persetujuan penetapan NJOP pulau reklamasi melibatkan anggota DPRD. NJOP di pulau reklamasi sangat murah, hanya Rp. 3,1 juta.
Sumber Memo di DPRD DKI menyebutkan, memang ada surat pemanggian terhadap anggota Komisi C DPRD dan pimpinan. Hanya saja, suber tersebut enggan menyebutkan nama nama anggota dewan yang dipanggil polisi. ’’Suratnya hanya minta keterangan NJOP. Kalau tidak salah Komisi C DPRD dan pimpinan dewan,’’ kata sumber itu di DPRD DKI Jakarta. Komisi C DPRD merupakan mitra kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
Baca Juga: Misteri Sosok Guru Dalam Skandal Manipulasi Naskah Ujian Dan Sistem CAT












