Example floating
Example floating
Peristiwa

Berada di Depan Kantor Polda, Billboard ‘Raksasa’ Ini Langgar Aturan

A. Daroini
×

Berada di Depan Kantor Polda, Billboard ‘Raksasa’ Ini Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo.co.id
Direktur Eksekutif Koalisi Pemerhati Reklame (KPR) M. Amirudin memberikan kritik keras terhadap adanya pemasangan billboard ‘raksasa’ milik PT. Media Indra Buana (MIB) yang berdiri di Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pasalnya kawasan tersebut masuk kawasan kendali ketat. Menurut Amirudin PT. MIB dengan demikian telah melanggar peraturan yang berlaku dan harus bertanggung jawab atasnya.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

“Kalau kita tilik Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Pergub DKI Jakarta Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaannya, kawasan kendali ketat peletakan titik reklame hanya diperbolehkan dipasang pada dinding bangunan dan diatas bangunan. Artinya billboard milik PT. MIB ini sudah melanggar aturan” ujar Amirudin ketika dihubungi media (27/09).

Lebih lanjut Amirudin menjelaskan selain terletak pada kawasan kendali ketat, billboard ‘raksasa’ yang terpampang di depan Polda DKI jakarta ini dibangun secara horizontal sedangkan seharusnya vertikal.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

“Inikan aneh jadinya. Depan Polda lagi, dibangunnya juga secara horizontal. Ini jelas pelanggaran baik letaknya maupun bangunannya yang melintang ke bahu jalan,” cetus Amirudin.

Amirudin meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa bertindak tegas dalam pelanggaran pemasangan papan maupun billboard yang melanggar aturan. Menurutnya jika billboard milik PT. MIB ini dibiarkan bisa menjadi preseden buruk dan diikuti oleh perusahaan reklame lainnya dengan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

“Saya pikir bongkar saja papan atau reklame milik MIB ini, ini yang udah melanggar juga merugikan Pemprov DKI toh, sampai Rp. 400 Miliar dari total penerimaan Rp. 850 Miliar,” pungkas Amirudin

Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, menurut sebuah sumber menyebutkan PT. MIB tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame seperti Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLBBR) maupun Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Selain itu posisi reklame yang melintang bahu jalan menuai perhatian dan kritik dari berbagai pihak.