Jakarta, Memo.co.id
Direktur Eksekutif Koalisi Pemerhati Reklame (KPR) M. Amirudin memberikan kritik keras terhadap adanya pemasangan billboard ‘raksasa’ milik PT. Media Indra Buana (MIB) yang berdiri di Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pasalnya kawasan tersebut masuk kawasan kendali ketat. Menurut Amirudin PT. MIB dengan demikian telah melanggar peraturan yang berlaku dan harus bertanggung jawab atasnya.
“Kalau kita tilik Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Pergub DKI Jakarta Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaannya, kawasan kendali ketat peletakan titik reklame hanya diperbolehkan dipasang pada dinding bangunan dan diatas bangunan. Artinya billboard milik PT. MIB ini sudah melanggar aturan” ujar Amirudin ketika dihubungi media (27/09).
Lebih lanjut Amirudin menjelaskan selain terletak pada kawasan kendali ketat, billboard ‘raksasa’ yang terpampang di depan Polda DKI jakarta ini dibangun secara horizontal sedangkan seharusnya vertikal.