Example floating
Example floating
Kriminal

Terima Suap dari Importir Daging, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

×

Terima Suap dari Importir Daging, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Memo.co.id
Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjaga oleh majelis hakim. Dia divonis bersalah telah menerima suap dari pengusaha importir daging sapi, Basuki Hariman terkait uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak.

“Menyatakan terdakwa Patrialis Akbar telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta diganti 3 bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim, Nawawi saat membacakan vonis Patrialis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Patrialis Akbar dianggap sah dan terbukti menerima USD 10.000 dan Rp 4.043.195 yang dianggap majelis hakim uang tersebut merupakan tindak pidana suap.

Sementara itu, dalam pertimbangannya majelis hakim mencantumkan hal hal yang meringankan dan memberatkan dalam vonis tersebut. Hal yang memberatkan, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan.

Jasanya sebagai menteri dan mendapat satya lencana juga menjadi pertimbangan majelis hakim yang meringankan vonis Patrialis. “Pernah berjasa ke negara dapat satya lencana,” tukasnya.

Dia juga dikenakan pidana tambahan dengan diwajibkannya mengembalikan USD 10.000 dan Rp 4.043.195. Hanya saja, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 bulan jika Patrialis tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan, jaksa penuntut umum KPK menuntut 1 tahun penjara jika tidak mampu mengembalikan.

Vonis majelis hakim terhadap mantan menteri Hukum dan HAM lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Patrialis 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga  10 Pelaku Pengeroyokan dari Perguruan Silat Diringkus; Kapolres, " Dua Lagi Masih Buron"

“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Patrialis Akbar, di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (14/8). ( ed )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.