Sultra, Memo.co.id
Seorang guru mengaji di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan (41) mengaku khilaf melakukan aksi cabul kepada santrinya. Sang santri berinisial R dan baru berusia enam tahun.
Selama tujuh tahun ia membuka pengajian di kediamannya di Jl AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Ridwan memiliki 20 orang santri. Ayah tiga anak ini mengatakan tindakan yang dilakukannya tersebut ia lakukan tanpa sengaja.
Aksi cabulnya itu menurut Ridwan hanya dilakukan kepada R. Pencabulan dia lakukan dengan cara membantu santrinya itu saat ingin membasuh dubur dan kemaluannya usai membuang air kecil.