Example floating
Example floating
Hukum

Santri Berusia 6 Tahun, Kemaluannya Diobok-obok Sang Kyai

A. Daroini
×

Santri Berusia 6 Tahun, Kemaluannya Diobok-obok Sang Kyai

Sebarkan artikel ini
guru ngaji

guru ngaji

Sultra, Memo.co.id

Baca Juga: Uang Perangkat Desa Rp 613 Juta Mengalir ke Pemkab, Kabag Umum Mustika Terseret dalam Lingkaran Aliran Uang

Seorang guru mengaji di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan (41) mengaku khilaf melakukan aksi cabul kepada santrinya. Sang santri berinisial R dan baru berusia enam tahun.

Selama tujuh tahun ia membuka pengajian di kediamannya di Jl AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Ridwan memiliki 20 orang santri. Ayah tiga anak ini mengatakan tindakan yang dilakukannya tersebut ia lakukan tanpa sengaja.

Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut

Aksi cabulnya itu menurut Ridwan hanya dilakukan kepada R. Pencabulan dia lakukan dengan cara membantu santrinya itu saat ingin membasuh dubur dan kemaluannya usai membuang air kecil.

“Saya lakukan itu usai santri saya buang air kecil, kemudian saya basuh kadang ia (korban) mengeluh perih karena saya basuh dengan sabun cuci,” terang Ridwan, Selasa (1/8/2017).

Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop

Diakuinya, Ridwan melancarkan aksinya tersebut sebanyak tiga kali kepada orang yang sama. Namun demikian, ia mengaku bersalah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Kapolsek Poasia, Kompol Haerudin menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban menceritakan hal tersebut kepada temannya. Kemudian temannya memberitahukan kepada orang tua korban.

“Orang tuanya keberatan dan langsung melapor (ke polisi) pada akhir Juli,” jelas Haerudin.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada Ridwan. Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara. (ed )