Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Dua Pejabat Kepercayaan Bupati Nganjuk Pesta Sabu Sabu

A. Daroini
×

Dua Pejabat Kepercayaan Bupati Nganjuk Pesta Sabu Sabu

Sebarkan artikel ini

NGANJUK,MEMO.CO.ID –

Baca Juga: Kepala Dinsos Menyerah, Paska Ancaman Demo Puluhan Kepala Desa se Kecamatan

Pejabat di lingkungan pemkab Nganjuk dicurigai banyak yang mengonsumsi sabu sabu. Bupati Nganjuk Taufiqurohman, tampaknya kesulitan mengendalikan maraknya peradaran sabu sabu yang berada di lingkungan Pemkab tersebut. Dicurigai, banyak pejabat yang terlibat menjadi sindikat narkoba plat merah di Pemkab Nganjuk.

Kecurigaan Tim Reskoba Polres Nganjuk, tidak beralasan. Pasalnya, informasi tersebut sudah banyak beredar di kalangan LSM dan PNS di sekretariat. Bahkan, dua pejabat di lingkungan skretariat berhasil diamankan polisi dalam kasus pesta sabu-sabu.

Baca Juga: Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri Ungkap Skema Aliran Dana Haram Melibatkan Puluhan Camat

Kedua PNS tersebut adalah Suharyono alias Herek (52) yang menjabat sebagai kepala bagian di Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Nganjuk, dan Suprapto (49) yang menjabat sebagai Kasi Penindakan yang berkantor di Satpol PP.
Dua oknum PNS tertangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk saat asyik pesta sabu di Perum Candirejo Indah blok P/10 Desa Gejakan Kecamatan Loceret pada Rabu (19/7) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari keterangan Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono saat menggelar pres realise membeberkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari salah satu pemasok dari Jombang.

Dihadapan sejumlah awak media menerangkan dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan dua tersangka berupa satu plastik klip sisa sabu 0,05 gram, alat hisap, 2 HP dan beberapa pipet kaca serta uang kertas Rp 50 ribu dan satu buah HP merk nokia.

Dengan perbuatannya itu dikatakan Kapolres kedua tersangka melanggar undang undang psikotropika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.

Dikatakan juga oleh kapolres memang kedua tersangka ini sudah dimonitor oleh petugas sejak setahun terakhir. Karena pernah dites urine oleh BNN Nganjuk kedua tersangka terindikasi pengguna narkoba.

” Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Dan secepatnya berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas kapolres. (adi)