Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Istana Nilai Aksi Intersepsi Ilegal Listyo Sigit Cs Terhadap Kepala Negara Sebagai Tindakan Makar

A. Daroini
×

Istana Nilai Aksi Intersepsi Ilegal Listyo Sigit Cs Terhadap Kepala Negara Sebagai Tindakan Makar

Sebarkan artikel ini
Istana Nilai Aksi Intersepsi Ilegal Listyo Sigit Cs Terhadap Kepala Negara Sebagai Tindakan Makar

Memo, Jakarta —

Istana Kepresidenan secara resmi menyatakan sikap tegas menyusul terbongkarnya skandal intersepsi ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026) pagi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi lainnya telah memenuhi unsur ancaman serius yang mengarah pada tindak pidana makar.

Penilaian tersebut dikeluarkan pemerintah karena aksi penyadapan tanpa prosedur resmi yang melibatkan para petinggi penegak hukum ini dinilai berpotensi membahayakan stabilitas serta keselamatan tertinggi pimpinan negara.

Langkah responsif ini memperkuat posisi hukum pihak istana setelah Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam skandal intersepsi menggunakan server Lawful Interception Management System (LIMS).

“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Termasuk membahayakan pimpinan negara,” ungkap Prasetyo Hadi di hadapan para awak media.

Menanggapi perkembangan kasus yang kian memanas ini, jajaran penegak hukum dan kementerian terkait terus memperkuat koordinasi untuk mengusut tuntas motif dibalik penyadapan ilegal tersebut.

Penahanan para tersangka di Rutan Mabes Polri menjadi bukti komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi keamanan nasional dari segala bentuk ancaman internal.