Memo, Banda Aceh
Perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi kepolisian kian mendalam setelah pemerintah menemukan adanya indikasi tindak pidana makar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum telah mengantongi bukti awal yang mengarah pada pelanggaran pasal-pasal keamanan negara tersebut saat memberikan keterangan pers di Banda Aceh pada Rabu (4/11/2026).
Yusril menegaskan bahwa temuan permulaan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan hukum nasional, khususnya yang termaktub dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kendati demikian, pemerintah bersama jajaran Mabes Polri berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman secara komprehensif agar konstruksi perkara penuntasan skandal intersepsi tanpa prosedur ini dapat diungkap secara utuh kepada publik.
“Tapi hari ini sudah dapat kita pastikan bahwa sudah ada indikasi-indikasi, bukti awal untuk mengatakan bahwa memang ini terkait dengan pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kita yang berlaku,” ujar Yusril Ihza Mahendra di hadapan awak media.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka—termasuk mantan Kepala Staf Kepresidenan—setelah terbukti melakukan penyadapan tanpa prosedur resmi terhadap nomor kontak Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh strategis nasional lainnya.
Pihak kepolisian bersama instansi terkait terus mengamankan berbagai barang bukti digital guna merampungkan proses penyidikan lanjutan di Mabes Polri.












