Memo, Jakarta —
Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan oleh eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri diungkapkan Bareskrim Polri tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, melainkan meluas hingga para petinggi media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta kalangan pengusaha.
Fakta mengejutkan tersebut dibeberkan oleh jajaran penyidik Mabes Polri di Jakarta pada Selasa (3/11/2026), menyusul penetapan status tersangka terhadap para petinggi kepolisian yang diduga menyalahgunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur hukum yang sah.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa nomor-nomor kontak milik berbagai elemen strategis tersebut dimasukkan ke dalam sistem server tanpa verifikasi dan di luar koridor penyelidikan resmi yang diatur dalam perundang-undangan.
Mengingat luasnya spektrum pihak yang menjadi korban intersepsi ilegal ini, aparat penegak hukum terus mendalami motif di balik penyadapan massal yang terjadi sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026 tersebut.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” tegas Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan keterangan pers di gedung Bareskrim Polri.
Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan belbagai barang bukti digital berupa unit telepon seluler, perangkat tablet, hingga media penyimpanan data, serta memeriksa sejumlah saksi ahli.
Langkah penahanan terhadap para jenderal tersangka di Rutan Mabes Polri menunjukkan komitmen penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal penyadapan yang mencederai prinsip privasi dan keamanan nasional.












