Memo, Jakarta —
Skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting nasional akhirnya terbongkar setelah aparat Bareskrim Polri menerima laporan resmi dari pelapor internal pada 30 Oktober 2026.
Berdasarkan pengusutan penyidik, aksi intersepsi tanpa prosedur resmi ini diduga kuat berlangsung selama rentang tahun 2025 hingga 2026 ketika Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kapolri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa praktik lancung tersebut terbongkar berkat laporan petugas yang mengetahui adanya manipulasi data pada server Lawful Interception Management System (LIMS).
Nomor-nomor strategis dimasukkan secara ilegal tanpa melalui verifikasi penegakan hukum yang sah, sebelum akhirnya para tersangka memerintahkan penghapusan file sadapan pada komputer sistem LIMS di bulan Oktober 2026.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi ahli serta menyita belbagai barang bukti krusial berupa gawai hingga flashdisk.
Saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka—termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan—dan langsung menahan mereka di Rutan Mabes Polri guna kepentingan penyidikan lanjutan.












