Memo, Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti perkembangan penanganan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Rabu (4/11/2026), dengan menduga adanya indikasi skenario makar serta aliran data rahasia yang bermuara ke Solo.
Dalam pernyataannya, Mahfud menilai tindakan intersepsi komunikasi yang menyasar kepala negara merupakan pelanggaran hukum berat. Ia menyebut bahwa produk akhir dari informasi rahasia yang disadap tersebut diduga digunakan untuk memetakan langkah-langkah dalam mengganggu stabilitas pemerintahan yang sah.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa wacana mengenai dugaan makar tersebut merupakan bentuk analisis motif dan rangkaian informasi yang beredar di ruang publik, yang nantinya harus diuji dan dibuktikan secara transparan melalui proses peradilan.
Pihak Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur ini, termasuk eks pimpinan Polri. Aparat penegak hukum memastikan seluruh proses penyidikan berjalan objektif guna mengungkap aktor intelektual dan motif utama di balik skandal tingkat tinggi tersebut.












