MEMO.co.id, BLITAR – Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan darurat 110, Polres Blitar Kota bersama Polsek Srengat mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Minggu 18 Oktober 2026.
Namun, setibanya di lokasi sekitar pukul 12.50 WIB, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian. Berdasarkan keterangan ketua RT setempat, arena tersebut sudah tidak digunakan.
Petugas kemudian memusnahkan sejumlah perlengkapan berupa kurungan, terpal, dan spons arena. Sementara jam dinding serta lampu diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam laporannya kepada Kapolda Jawa Timur menyampaikan bahwa hingga laporan dibuat, belum ditemukan dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Polisi juga berencana menelusuri kepemilikan lahan yang pernah digunakan sebagai arena.
Langkah ini menunjukkan bahwa setiap aduan masyarakat tetap ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung. Meski laporan tidak terbukti saat petugas tiba, aparat tetap melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai informasi yang diperoleh.
Adapun benar atau tidaknya dugaan awal dalam aduan tersebut masih memerlukan fakta pendukung. Karena itu, laporan yang belum terbukti di lapangan tidak serta-merta dapat disebut sebagai laporan palsu.












