PT Kereta Api Indonesia menegaskan sanksi hukuman penjara hingga 15 tahun bagi siapa saja yang sengaja membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Memo, Tulungagung — Sabotase batu rel kereta Tulungagung yang dilakukan oleh orang tidak dikenal mengancam keselamatan perjalanan jalur rel di wilayah Jawa Timur. Aksi bahaya meletakkan material batu di lintasan kereta api tersebut sempat mengganggu jadwal perjalanan dua rangkaian kereta yang melintas di jalur perlintasan Stasiun Sumbergempol hingga Stasiun Ngunut.
Kronologi Temuan Batu di Rel Kereta Tulungagung
Laporan Awal dari Masinis Rangkaian Kereta
Insiden gangguan perjalanan kereta api ini bermula ketika masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah melaporkan adanya benda asing di perlintasan. Laporan mengenai ganjalan batu tersebut diterima oleh petugas stasiun pada lintasan kilometer 147+7/9 antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut pada Minggu, 20 September 2026.
Tindak Lanjut Penanganan Jalur oleh Petugas
Mendapatkan laporan potensi bahaya tersebut, petugas prasarana perkeretaapian langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Petugas segera mensterilkan rel dari bongkahan batu demi memastikan lintasan dapat dilalui kembali dengan aman tanpa memicu risiko anjlok.
Dua Rangkaian Kereta Api Terkena Dampak
Meskipun penanganan pembersihan material batu di atas rel dilakukan dalam waktu cepat, peristiwa tersebut tetap memicu gangguan operasional. Perjalanan dua kereta api, yakni KA 302 Parcel Tengah serta KA PLB 269B atau KA Matarmaja, sempat tertahan dan mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditentukan.
Ancaman Hukum Tindak Pidana Perkeretaapian
Payung Hukum Undang-Undang Perkeretaapian
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengecam keras aksi tidak bertanggung jawab tersebut. Tindakan menaruh barang atau material asing di atas rel merupakan bentuk pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ancam Sanksi Penjara Hingga 15 Tahun
Sesuai dengan ketentuan Pasal 197 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan prasarana kereta api dapat dijatuhi pidana penjara. Pelaku aksi sabotase atau perusakan prasarana transportasi massal ini mengadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Perlindungan Keselamatan Penumpang Kereta
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo atau jajaran perwakilan humas instansi terkait, menegaskan bahwa penempatan benda asing di perlintasan bukan sekadar pelanggaran biasa. Perbuatan sembrono ini mengancam nyawa ratusan penumpang serta petugas perjalanan kereta api yang sedang beroperasi.
Imbauan Masyarakat dan Pengawasan Jalur Rel
Sinergi Menjaga Keamanan Fasilitas Umum
Pihak manajemen angkutan rel mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang bermukim di sepanjang lintasan perlintasan untuk turut menjaga ketertiban. Warga diminta tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar area rel kereta api yang dapat membahayakan operasional angkutan umum.
Saluran Pelaporan Resmi Bagi Warga
Masyarakat yang melihat gerakan mencurigakan di area lintasan rel diminta tidak segan untuk memberikan laporan. Warga dapat melapor ke petugas stasiun terdekat atau menghubungi saluran informasi resmi Contact Center KAI 121 agar penanganan pencegahan bisa segera dilakukan.
Komitmen Layanan Transportasi Massal Aman
Penegakan aturan hukum dan pengawasan ketat di sepanjang jalur perlintasan Tulungagung akan terus ditingkatkan. Keselamatan perjalanan angkutan publik berbasis rel merupakan tanggung jawab bersama agar mobilitas masyarakat tetap berjalan lancar, aman, serta berkelanjutan.












