Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Tulungagung

Sanksi Setrum Ikan Kendalbulur Tulungagung Kena Denda Rp2 Juta

A. Daroini
×

Sanksi Setrum Ikan Kendalbulur Tulungagung Kena Denda Rp2 Juta

Sebarkan artikel ini
Sanksi Setrum Ikan Kendalbulur Tulungagung Kena Denda Rp2 Juta

Memo, Tulungagung — Sanksi setrum ikan Kendalbulur Tulungagung resmi dijatuhkan kepada lima orang warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Langkah tegas berupa denda administratif senilai Rp2 juta ini diambil Pemerintah Desa Kendalbulur untuk menegakkan aturan kelestarian lingkungan hidup dan memberikan efek jera bagi para pelanggar ekosistem perairan.

Penangkapan Pelaku Penyetruman Ikan di Parit Agung

Kronologi Penangkapan oleh Warga Lokal

Aksi penangkapan ikan menggunakan alat terlarang tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian bermula ketika seorang warga Desa Kendalbulur melintas dan melihat aktivitas mencurigakan dari lima orang di kawasan Sungai Parit Agung.

Respon Cepat Satlinmas dan Perangkat Desa

Melihat aktivitas yang membahayakan biota air itu, warga segera melaporkannya ke Sat Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta perangkat desa setempat. Petugas langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk mengamankan kelima orang tersebut dan membawa mereka ke Balai Desa Kendalbulur.

Identitas dan Asal Para Pelaku

Berdasarkan hasil pendataan petugas, kelima penangkap ikan tersebut diketahui merupakan warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Mereka sengaja datang ke wilayah Kendalbulur untuk mencari ikan menggunakan peralatan listrik buatan.

Proses Pembinaan dan Landasan Hukum Desa

Pembinaan Resmi Disaksikan Pihak Kepolisian

Setibanya di balai desa, kelima warga Blitar itu langsung dimintai keterangan dan mendapatkan pembinaan intensif. Proses pembinaan dan edukasi kelestarian lingkungan ini disaksikan langsung oleh jajaran kepolisian dari Polsek Boyolangu.

Payung Hukum Regulasi Desa Kendalbulur

Kepala Desa Kendalbulur, Anang Mustofa, menegaskan bahwa penindakan ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Pemerintah desa telah mengesahkan Peraturan Pemdes Kendalbulur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kelestarian Lingkungan sebagai acuan perlindungan wilayah.

Larangan Penggunaan Alat Perusak Biota Air

Dalam Pasal 7 ayat (2) aturan tersebut dijelaskan secara detail mengenai larangan keras aktivitas perusakan lingkungan. Setiap orang dilarang menebar bahan kimia, racun, bahan peledak, maupun alat setrum listrik untuk menangkap ikan, udang, belut, dan sejenisnya di sungai, kali, kedung, parit, atau saluran irigasi desa.

Sanksi Denda Administrasi dan Penyitaan Alat

Kewajiban Pembayaran Denda dan Sita Barang Bukti

Berdasarkan ketentuan Perdes yang berlaku, Pemerintah Desa Kendalbulur menjatuhkan sanksi administratif berupa denda uang sebesar Rp2 juta kepada kelima pelaku secara keseluruhan. Selain sanksi finansial, perangkat desa juga melakukan penyitaan permanen terhadap alat setrum yang digunakan.

Penandatanganan Surat Pernyataan Penyesalan

Untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, kelima warga Blitar tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan resmi. Surat tersebut berisi komitmen tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan menangkap ikan dengan alat setrum maupun alat perusak lingkungan lainnya di wilayah hukum Desa Kendalbulur.

Komitmen Perlindungan Habitat Ikan Sungai

Anang Mustofa memungkas penjelasannya dengan menekankan pentingnya penertiban berkala demi menjaga habitat alami air. Upaya penegakan aturan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dari Pemdes Kendalbulur dalam merawat kelestarian ekosistem dan menjaga ekologi sungai bagi generasi mendatang.