Memo, Pekalongan — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pekalongan mengambil tindakan tegas dengan mencopot seorang oknum kepala sekolah dan memindahkan seorang guru sekolah dasar usai rekaman perbuatan asusila keduanya di lingkungan sekolah beredar di masyarakat pada awal September 2026.
Langkah pencopotan serta pemindahan tugas tersebut dilakukan Pemkab Pekalongan setelah rekaman CCTV berdurasi 21 detik membuktikan adanya pelanggaran berat kode etik ASN yang terjadi di ruangan sekolah pada awal Agustus 2026 lalu.
Kepala Disdikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengonfirmasi bahwa tindakan penertiban langsung dijalankan setelah bukti rekaman tersebut diverifikasi.
“Keduanya memang kepala sekolah dan guru. Informasinya itu terjadi awal Agustus. Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan ‘kandangkan’ di dinas. Untuk oknum gurunya sudah kita pindah ke tempat yang jauh,” tegas Kholid saat memberikan keterangan tertulis.
Isu dugaan hubungan gelap antarstaf pendidik yang masing-masing telah berkeluarga tersebut sebenarnya telah memicu keresahan internal sekolah sejak lama. Karena gerak-gerik yang dianggap melanggar norma sosial, pihak sekolah mengambil inisiatif memasang kamera pengawas guna membuktikan pelanggaran tersebut secara nyata.
Saat ini, Pemkab Pekalongan sedang menyiapkan sanksi administratif lanjutan yang lebih berat bagi kedua pendidik tersebut.
“Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya,” tambah Kholid.
Kejadian ini diharapkan menjadi evaluasi mendalam bagi seluruh tenaga pendidik di wilayah Pekalongan agar senantiasa menjaga martabat dan integritas profesi di lingkungan institusi pendidikan.












