Example floating
Example floating
BLITAR

DPC 212 RAKYAT MAKMUR SEJAHTERA KABUPATEN TULUNGAGUNG USUT PRAKTIK SUMBANGAN BERKEDOK SUKARELA DI SEKOLAH

Prawoto Sadewo
×

DPC 212 RAKYAT MAKMUR SEJAHTERA KABUPATEN TULUNGAGUNG USUT PRAKTIK SUMBANGAN BERKEDOK SUKARELA DI SEKOLAH

Sebarkan artikel ini

“Dalam aturan sudah jelas, sumbangan tidak boleh bersifat memaksa dan tidak boleh mengikat. Jika ada tekanan, itu sudah masuk pelanggaran,” lanjutnya.

 

Baca Juga: Jairi Irawan Dorong Transformasi Pembelajaran di Era Digital

TUNTUTAN DPC 212

 

Baca Juga: Calon Ketua DPC GIBM Kabupaten Blitar Mundur, Bawa Serta Gerbong Pendukung

DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

 

Baca Juga: Pansus LKPJ Minta Parkir RSUD Mardi Waluyo Gratis untuk Ringankan Pasien

1. Mengusut tuntas praktik sumbangan di sekolah

2. Menghentikan segala bentuk pungutan berkedok sukarela

3. Menjamin perlindungan siswa dari diskriminasi

4. Menindak tegas pihak yang terbukti melanggar

 

PENEGASAN SIKAP

 

Roni menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara dan tidak boleh dijadikan komoditas.

 

“Pendidikan adalah hak, bukan komoditas. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik yang merugikan,” pungkasnya.