“Dalam aturan sudah jelas, sumbangan tidak boleh bersifat memaksa dan tidak boleh mengikat. Jika ada tekanan, itu sudah masuk pelanggaran,” lanjutnya.
Baca Juga: Jairi Irawan Dorong Transformasi Pembelajaran di Era Digital
TUNTUTAN DPC 212
Baca Juga: Calon Ketua DPC GIBM Kabupaten Blitar Mundur, Bawa Serta Gerbong Pendukung
DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Baca Juga: Pansus LKPJ Minta Parkir RSUD Mardi Waluyo Gratis untuk Ringankan Pasien
1. Mengusut tuntas praktik sumbangan di sekolah
2. Menghentikan segala bentuk pungutan berkedok sukarela
3. Menjamin perlindungan siswa dari diskriminasi
4. Menindak tegas pihak yang terbukti melanggar
PENEGASAN SIKAP
Roni menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara dan tidak boleh dijadikan komoditas.
“Pendidikan adalah hak, bukan komoditas. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik yang merugikan,” pungkasnya.












