Example floating
Example floating
Abata

9 Syarat Agar Jual Beli Dengan Cara Kredit Menjadi Syah dan Terhindar Riba

A. Daroini
×

9 Syarat Agar Jual Beli Dengan Cara Kredit Menjadi Syah dan Terhindar Riba

Sebarkan artikel ini
syarat kredit motor di leasing

3. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang, yang telah dibeli tapi belum diterima dan belum berada ditangannya kepada konsumen. Maka tidak boleh pihak jasa kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya sebelum barang yang telah dibelinya dari dealer motor diterimanya 

4. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak atau mata uang. Maka tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena ini termasuk riba ba’i

Baca Juga: Panduan Ibadah Malam Nisfu Syaban 2026 Lengkap Jadwal Doa dan Amalan Sunnah

6. Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli tunai pada saat akad berlangsung. Maka tidak boleh transaksi jual-beli kredit dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya. Karena ini termasuk jual-beli utang dengan utang yang diharamkan  

7. Pada saat transaksi dibuat harga harus satu dan jelas serta besarnya angsuran dan jangka waktunya juga harus jelas  

Baca Juga: Era Baru Ibadah Suci: UU PIHU 2025 Buka Pintu Umrah Mandiri, Didukung Platform Digital Canggih Arab Saudi

8. Akad jual beli kredit harus tegas. Maka tidak boleh akad dibuat dengan cara beli sewa (leasing). 

9. Tidak boleh membuat persyaratan kewajiban membayar denda, atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran. Karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan  orang-orang Jahiliyah di masa Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Saat Dentuman "Horeg" Mengusik Ketenangan dan Mengundang Fatwa MUI Jatim