“Selesai sidang Letto dan 8 temannya ini langsung dipindahkan ke lapas narkoba. Mereka dimasukkan ke 3 lapas berbeda untuk diisolasi, mereka diasingkan dulu,” ujar kuasa hukum Letto, Wanida
Menurut kuasa hukum Wanida, SH, Letto cs mengaku sudah tidak nyaman. Prsikolohisnya sudah terganggu. Mereka menjalani tahanan secara terpisah. Lapasnya berbeda dan jaraknya juga sangat jauh.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
Setelah divonis mati, tujuh dari sembilan bandar mengajukan banding atas vonis hakim. Ketujuh terdakwa yang banding yaitu Letto, Fandika, Trinil, Hasan, Faiz, Andik dan Candra. ( ed )












