Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan komitmennya dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut dialokasikan pada tiga sektor utama: penegakan hukum, kesehatan masyarakat, serta jaminan sosial dan infrastruktur pertanian tembakau.
“Lamongan berkomitmen memanfaatkan dana cukai secara optimal, terutama untuk mendukung petani tembakau dan pembangunan infrastruktur pendukung,” kata Yuhronur.
Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar
Sementara itu, Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, menambahkan bahwa selain penindakan, edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pemberantasan barang ilegal. Sosialisasi telah dilakukan menyasar pelajar, mahasiswa, pedagang, hingga perangkat desa.
“Pada 2025 ini, kami menargetkan 200 operasi bersama. Hingga hari ini, sudah terlaksana 72 kali operasi yang melibatkan Bea Cukai, Kejaksaan, dan Satpol PP,” ungkapnya.
Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Seret Sang Ketua Menuju Jeruji Besi
Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan tegas kepada pelaku peredaran barang ilegal serta upaya konkret untuk melindungi konsumen, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara.












