“Modusnya, salah satu pelaku berkenalan dengan korban. Kemudian, membawa korban masuk ke dalam mobil. Kemudian, korban diancam ditembak dan diikat oleh pelaku,” katanya, Jumat (4/2/2022).
Dilanjutkan dia, setelah korban dilumpuhkan, pelaku menghubungi keluarga korban meminta sejumlah uang tebusan.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
“Guna menghilangkan jejaknya, para pelaku sering berpindah-pindah tempat di wilayah Jawa Tengah, hingga Jawa Barat. Petugas akhirnya membekuk mereka disebuah rumah milik salah satu pelaku,” sambungnya.
Saat ini, polisi masih terus mengejar pelaku lain yang berhasil kabur, termasuk otak penculikan wanita ini. Sedangkan tersangka yang telah ditangkap dijerat UU Darurat terkait Kepemilikan Senpi dan Pasal 368 KUHP tentang Penculikanm.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar












