Example floating
Example floating
Peristiwa

4 Camat dan Bupati Nganjuk serta Ajudannya, Resmi Tersangka

A. Daroini
×

4 Camat dan Bupati Nganjuk serta Ajudannya, Resmi Tersangka

Sebarkan artikel ini
4 Camat, Bupati Nganjuk dan Ajudannya Resmi Tersangka
4 Camat, Bupati Nganjuk dan Ajudannya Resmi Tersangka

Jakarta, Memo |

4 camat dan Bupati Nganjuk serta ajudannya, resmi jadi tersangka dalam kasus ‘jual beli’ jabatan perangkat desa pasa ujian perangkat desa yang diselenggarakan, Jumat,lalu. Petepatan tersangka terhadap bupati dan empat camat serta ajudan bupati Nganjuk, disampaikan di Gedung KPK , tadi sore.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Keempat camat yang ditetaokan sebagai tersangka adalah, Camat Pace (DUP), Camat Tanjunganom sekaligus Ply Camat Sukomoro ( ES ), Camat Berbek ( HAL), Camat Loceret (BS), mantan Camat Sikomoro (TBW).

Selain BUpati Nganjuk Novi Rahman, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ajudan Bupati Nganjuk (MIM), juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

“Saudara NRH, Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima atau janji,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat jumpa pers, di Jakarta, Senin (10/5/2021).

“TBW mantan camat Sukomoro sebagai pemberi, dan Saudara MIM ajudan Bupati nganjuk yang diduga sebagai perantara penyerahan uang dari camat dimaksud ke Bupati Nganjuk,” katanya.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum