“Senjata ini digunakan tersangka untuk melukai korban,” kata Kapolres Bojonegoro.
Dalam menjalankan aksinya ke enam tersangka ini memiliki peran masing-masing yakni mengamankan korban, mengawasi dan mengambil barang-barang yang akan dicuri.
Baca Juga: Penyidik KPK Kembali ke Ponorogo, Geledah Kantor Dinkes Ponorogo Selama 8 Jam
“Korban mengalami luka dan kerugian materi 75 juta,” ujar Kapolres Bojonegoro.












