Example floating
Example floating
Hukum

3 Pemuda di Bali Tega Setubuhi Anak SD

A. Daroini
×

3 Pemuda di Bali Tega Setubuhi Anak SD

Sebarkan artikel ini

Memo.co.id -3 Pemuda di Bali Tega Setubuhi Anak SD – Keji. Tiga pemuda bejat di Kabupaten Badung, Bali, ditangkap polisi lantaran tega menyetubuhi anak di bawah umur. Korbannya yaitu anak SD berusia 11 tahun.

Ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MS (19), KJ (21) dan NS (21). “Tersangka memberikan uang antara Rp100-150 ribu usai menyetubuhi korban,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam jumpa pers, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Dia menjelaskan, para tersangka menyetubuhi korban dalam rentang waktu Mei-Juni 2021. Perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Darmasaba.

Kepada polisi, MS mengaku yang pertama kali menyetubuhi korban pada Mei 2021. Setelah itu, dia menawarkan kepada dua tersangka lainnya.

Perbuatan tersangka terungkap setelah ayah korban mendapat laporan dan menanyakan kepada korban. “Ayah korban lalu lapor polisi,” ujar Leo.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya