Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

3 Pemuda di Bali Tega Setubuhi Anak SD

A. Daroini
×

3 Pemuda di Bali Tega Setubuhi Anak SD

Sebarkan artikel ini

Memo.co.id -3 Pemuda di Bali Tega Setubuhi Anak SD – Keji. Tiga pemuda bejat di Kabupaten Badung, Bali, ditangkap polisi lantaran tega menyetubuhi anak di bawah umur. Korbannya yaitu anak SD berusia 11 tahun.

Ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MS (19), KJ (21) dan NS (21). “Tersangka memberikan uang antara Rp100-150 ribu usai menyetubuhi korban,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam jumpa pers, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Dia menjelaskan, para tersangka menyetubuhi korban dalam rentang waktu Mei-Juni 2021. Perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Darmasaba.

Kepada polisi, MS mengaku yang pertama kali menyetubuhi korban pada Mei 2021. Setelah itu, dia menawarkan kepada dua tersangka lainnya.

Perbuatan tersangka terungkap setelah ayah korban mendapat laporan dan menanyakan kepada korban. “Ayah korban lalu lapor polisi,” ujar Leo.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai dengan keterangan korban. “Masih dikembangkan,” imbuhnya.

Untuk ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Leo.

Baca Juga: Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK