Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

3 Pemuda di Bali Tega Setubuhi Anak SD

A. Daroini
×

3 Pemuda di Bali Tega Setubuhi Anak SD

Sebarkan artikel ini
3 Pemuda di Bali Tega Setubuhi Anak SD

Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai dengan keterangan korban. “Masih dikembangkan,” imbuhnya.

Untuk ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Leo.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini