Example floating
Example floating
Peristiwa

11,73 Gram Sabu, Disita dari Pengedar Warga Kediri

A. Daroini
×

11,73 Gram Sabu, Disita dari Pengedar Warga Kediri

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Kediri, Memo

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Sebanyak 11,73 gram sabu disita oleh Tim Unit Satresnarkoba Polresta Kediri. Sabu yang diamankan petugas dari tersangka Tamba Marolop Parapat (46) alias Mayor, ditangkap Senin (17/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pria tamatan SMA tersebut, ditangkap di unit Satresnarkoba dirumahnya di Perumahan Pelita Indah Permai Blok F No. 4-5 Rt 006 Rw 007 Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, menuturkan, tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

Lebih lanjut, masih jelas AKP Kamsudi, saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu, dan satu unit Hp yang digunakan sebagai sarana transaksi Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

The post 11,73 Gram Sabu, Disita dari Pengedar Warga Kediri appeared first on Memo Kediri |.